PORTAL PEKALONGAN - Tipikor Polrestabes Semarang periksa 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) karena dugaan pemotongan dana penelitian, begini penjelasannya.
Terkait dugaan pemotongan dana penelitian, sebanyak 17 dosen Unnes dipanggil dan diperiksa oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
17 dosen Unnes sudah dipanggil dan diperiksa, pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin 14 Maret hingga Jum'at 18 Maret 2022 oleh Tipikor Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Tipikor Polrestabes Periksa 17 Dosen Unnes Terkait Potongan Dana Penelitian, Berikut Penjelasannya!
Para dosen yang diduga melakukan pemotongan dana penelitian tersebut dipanggil dan diperiksa secara bergiliran di Subnit 2 unit indik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Setelah pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang kepada 17 dosen Unnes terkait korupsi dana penelitian banyak berita yang tersebar di mana-mana, sehingga masyarakat mulai bertanya-tanya apa itu penelitian LPPM dan dana penelitian.
Terkait masalah tersebut, Portalpekalongan.com pada Sabtu 19 Maret 2022 mewawancarai seorang dosen peneliti Unnes yang tidak mau disebutkan namanya. Dosen itu menjelaskan tentang penelitian dan dana penelitian LPPM Unnes.
"Intinya semua dosen di Indonesia ini sama-sama memiliki tiga tugas atau yang disebut dengan Tri darma yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat" ungkap dia.