Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 02:56 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

PORTAL PEKALONGAN -  Misteri tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diungkap secara transparan kepada publik oleh Inspetorat Khusus (Itsus) Polri yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoro dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama telah memerintahkan dan membuat skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoro mengatakan telah ditemukan bukti yang kuat mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo melalukan tindak pidana merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Setelah melalui penyelidikan oleh Tim Khusus Polri, terdapat 31 personel polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. 

 

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9  Agustus 2022, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com.

Dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, maka ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com, Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x