Inilah Peran Masing-Masing Empat Tersangka, Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 08:31 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

PORTAL PEKALONGAN - Bareskrim Polri telah menyampaikan kepada publik melalui konferensi pers, Selasa 9 Agustsus 2022 terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, Bareskrim Polri menyampaikan total ada empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, ada tiga tersangka lain yakni berinisial Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjelaskan peran masing-masing dari empat tersangka itu.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," imbuh Agus.

ferdyBaca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x