Sidang Perdana Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Inilah Pasal-Pasal yang Didakwakan untuknya

- 13 Agustus 2022, 16:00 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Dok PMJ News

PORTAL PEKALONGAN - Kasus Indra Kenz memasuki babak baru, yakni sidang perdana terkait kasus  judi online melalui paltform binary option Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam persidangan perdana, jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis. Dia didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mendakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Ternyata untuk Alasan Ini

Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jaksa, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapun member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dalam persidangan perdana itu, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU atau pidana pencucian uang.

Namun, Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal-pasal yang didakwakan adalah pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bertambah Lagi! Mobil-Mobil Mewah Milik Indra Kenz yang Disita Kini Berbaris di Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah