43 JPU Ditunjuk Kajagung untuk Tangani 7 Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 September 2022, 08:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. /PMJ News

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Mulai Cair, Begini Cara Cek Calon Penerima Melalui Situs Bsu.kemnaker.go.id

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Hadirkan Lima Tersangka, Kejagung Turunkan 10 Jaksa

Dengan ditetapkannya 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J, maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 43 JPU.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah