43 JPU Ditunjuk Kajagung untuk Tangani 7 Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 September 2022, 08:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. /PMJ News

PORTAL PEKALONGAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menunjuk kurang lebih 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Polri telah menetapkan total 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J. Ke-7 7tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Lakukan Total 78 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 13 September 2022, Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka tersebut dengan Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Baca Juga: Berbaju Tahanan dan Tangan Diikat, Wajah Ferdy Sambo Tampak Nelangsa Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 7 7orang tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir J adalah:

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x