Divonis Demosi 1 Tahun, Bharada Sadam Terbukti Intimidasi Wartawan pada Kasus Brigadir J

- 14 September 2022, 07:01 WIB
harada Sadam divonis demosi 1 tahun.
harada Sadam divonis demosi 1 tahun. /PMJ News?Youtube Polri TV

PORTAL PEKALONGAN - Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa 13 September 2022, Bharada Sadam atau Bharada S divonis sanksi demosi 1 tahun karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan tidak profesional, yakni melakukan intimidasi kepada wartawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, demosi merupakan salah satu dari tiga jenis perubahan jabatan selain promosi dan mutasi. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi artinya pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 43 JPU, Tangani 7 Tersangka Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas putusan saksi demosi 1 tahun, Bharada Sadam menyatakan menerima atau tidak melakukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lima Tersangka Lakukan Total 78 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Bharada S dinilai telah merusak institusi Polri akibat intimidasi yang dilakukannya terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“(Bharada S) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detik.com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,” paparnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah