Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum

- 24 September 2022, 16:52 WIB
Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum.
Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum. /Dok/Portalpekalongan.com/

"Dengan berdasar fakta yang ada serta adanya saksi-saksi yang mengetahui kejadian saat itu seharusnya dapat membantu proses penyidikan ini lebih cepat," ungkap Jamal.

Jamal menegaskan, yang perlu menjadi catatan fakta kejadian itu dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda, pertama kurang lebih pukul 21.00 dan setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.

"Selang 30 menitan pelaku datang kembali dan melakukan pemukulan lagi dengan menyampaikan 'wis sue aku goleki koe," jelas Jamal.

Setelah kejadian itu, lanjut Jamal, pada saat korban hendak pulang, justru dicegat sama pelaku namun tidak berhasil dan dikejar sampai pintu tol Tingkir.

Baca Juga: Nonton Black Summoner Final Episode 12 Sub Indo Streaming Legal, Saksikan Pertarungan Kelvin Vs Clive

Atas peristiwa itu, Jamal juga mendorong pengenaan pasal yang tepat. Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain.

"Kami ingin agar penyidik lebih jeli dan lengkap melihat unsur pidana dalam kasus ini," tandas Jamal.

Bentuk dorongan yang dilakukan, Jamal terus mengawal kasus ini dan akan melayangkan surat kepada lembaga-lembaga yang berhubungan dengan proses dugaan tindak pidana ini.

"Itu kami lakukan supaya penangananya lebih terang dan harapannya segera ditetapkan statusnya kasus tersebut," ungkap pria yang juga dosen FaSya UIN Salatiga ini.

Baca Juga: 5 Orang Tewas! Kecelakaan Maut Minibus vs Truk di Jalan Tol Semarang-Solo, Diduga Sopir Mengantuk

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x