Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Para Tersangka Dikenakan Hukuman Berpasal, Ini Penjelasannya...

- 7 Oktober 2022, 20:24 WIB
Foto kolase saat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meninjau situasi Stadion Kanjuruhan Malang, didampingi Kapolres malang dan Ketua Umum PSSI.
Foto kolase saat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meninjau situasi Stadion Kanjuruhan Malang, didampingi Kapolres malang dan Ketua Umum PSSI. /[email protected] dan Instagram@infojawabarat/

 


PORTALPEKALONGAN.COM - Jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan dapat bertambah hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan.

Peristiwa ini menewaskan 131 orang diantaranya para suporter bola.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujar Listyo di Kota Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Menurutnya, sampai sekarang pihak yang berwenang sudah memeriksa 48 saksi.

Baca Juga: Realisasi Belanja Produk Lokal Pemprov Jateng Capai 53,17 Persen

Baca Juga: Kabar Duka dari Thailand, Mantan Polisi Bunuh Diri setelah Bantai 36 Orang secara Brutal, Ini Kronologinya...

Terdiri atas 26 personel Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi TKP, dan 5 saksi lainnya.

"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," terang Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sekedar informasi ya gays, keenam tersangka itu antara lain:

Baca Juga: Ziarah Monumen Puputan Margarana, Ganjar Terharu Kisah Wagimin

Baca Juga: Sejumlah Kejurnas Balap di Digelar di Jambi Bulan Oktober Ini, Begini Penjelasan Ketua Umum IMI Bamsoet

1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT Liga Indonesia Baru)

2. Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana AREMA)

3. Suko Sutrisno (Security Officer AREMA)

4. Kompol Wahyu SS (Kabag OPS Polres Malang)

5. AKP Hasdarman (Anggota BRIMOB Polda Jatim)

6. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang)

Baca Juga: Gelar Tingjing Agustus 2022 Lalu, Berikut 5 Potret Jess No Limit dan Sisca Kohl Lakukan Prosesi Tingjing

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion 2022 Telah Ditonton 4 Juta Orang, Ini Linknya... Full HD

Kemudian, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.***

DISCLAIMER : Artikel ini sudah tayang di pmjnews.com dengan judul: Kapolri Tegaskan Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dapat Bertambah

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah