PN Jaksel Rilis Jadwal dan Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dkk Pekan Ini

- 24 Oktober 2022, 06:01 WIB
Ilustrasi sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Ilustrasi sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 lalu. /Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan/

 


PORTAL PEKALONGAN - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (DKK) atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan, kembali digelar pekan ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah merilis jadwal dan agenda sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk untuk pekan ini yang merupakan pekan kedua.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan pekan kedua ini sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Istrinya, Agenda Tanggapan JPU

"Agenda sidang pemeriksaan 12 orang saksi," kata Djuyamto, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Senin 24 Oktober 2022.

Menurut Djuyamto, 12 orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Istrinya Digelar Hari Ini

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah