PORTALPEKALONGAN.COM – Soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Muyono, Eggi Sudjana, minta DPR RI menggunakan hak wewenangnya memanggil Presiden Jokowi.
Tujuan pemanggilan agar Presiden Jokowi membereskan polemik dugaan ijazah palsu.
Sebagaimana dikabarkan, mantan wartawan Wawasan (harian sore) suaramerdeka group Semarang, Jateng yang bernama Bambang Tri Mulyono membuat laporan dugaan ijazah palsu milik Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Densus 88 Jelaskan Peran Guru Jamaluddin, Kasus Perempuan Bercadar Todong Paspampres
Baca Juga: Kunjungi Markas Kostrad, Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Bantuan 10 Motor Listrik kepada Pangkostrad
Namun, laporan polisi itu akhirnya dicabut alias dibatalkan oleh pelapor.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, pencabutan dilatarbelakangi status kliennya sebagai tahanan.
Dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022, selain pembeberan alasan di balik dicabutnya gugatan, tim advokat juga mengutarakan rasa kecewa dan beberapa pesan terhadap pemilik kuasa.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 126, 127: Berapa Gram Berat dari Tiga Botol Sirup?