Penyidik Polri Tetapkan 6 Tersangka, 108 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Tragedi Kanjuruhan

- 31 Oktober 2022, 15:14 WIB
Unggah  video detik-detik tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.Persebaya Langsung Diserbu Para Pendukung, Ini Pesannya
Unggah video detik-detik tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.Persebaya Langsung Diserbu Para Pendukung, Ini Pesannya /Instagram @officialpersebaya/

PORTAL PEKALONGAN - Kasus tragedi Kanjuruhan telah satu setengah bulan berjalan.

Dalam penanganan tim penyidik Polri, tercatat hingga saat ini telah ditetapkan 6 tersangka dan 108 orang saksi sudah diperiksa terkait tragedi sepak bola yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022, setelah pertandingan kompetisi Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya.

Baca Juga: Lakonkan 30 Adegan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Begini Awal hingga Akhir Rekonstruksi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, 93 saksi berasal dari saksi yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP), panitia penyelenggara, pihak PSSI, sampai saksi ahli sebanyak 11 orang.

Adapun jumlah saksi yang diperiksa penyidik akan terus bertambah. Pada Jumat 29 Oktober 2022, ada tambahan sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa.

“Sebelumnya 93 saksi sudah diperiksa. Tambahan lagi Jumat (29 Oktober 2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” terang Dedi kepada awak media di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Senin 31 Oktober 2022.

Dengan demikian total saksi yang telah diperiksa mencapai 108 saksi.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan Wakilnya Datangi Mapolda Jatim, Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan

Menurut Dedi, tambahan 15 orang saksi itu terdiri atas 8 orang saksi dari Steward antara lain, Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Selanjutnya, saksi Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor; Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan; Direktur Operasional PT LIB Sudjarno; Manajer IT PT LIB Idam Yamin; dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Pada kasus kali ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polri Jadwalkan Periksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Hari Ini

Sedangkan enam tersangka antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Telah Bekerjasama Selama Seminggu, Tugas TGIPF Sudah Rampung Sekarang kata Mahfud MD

Terakhir, Jenderal Bintang Dua tersebut tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ada potensi tersangka baru, menunggu petunjuk dari jaksa dulu,” tutupnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah