Terkait Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', GERAH Polisikan Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin

- 24 Desember 2022, 13:08 WIB
Artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. /Dok PMJ News/


PORTAL PEKALONGAN - Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan ke polisi atas konten "Polisi Pengabdi Mafia" di kanal YouTube Uya Kuya.

Pelapor atas nama Julian dari GERAH. Adapun terlapor adalah dua sosok yang terlibat dalam konten "Polisi Pengabdi Mafia", yaitu artis Surya Utama atau yang biasa dikenal Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks atau GERAH.

Baca Juga: Rajin Ikut Pengajian tapi Perilaku Tidak Berubah, Ustadz Abdul Somad: Dia Makin Jauh dari Allah Swt

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 24 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Baca Juga: Ijazah Doa Gus Baha ketika Bertemu Teman dan Keluarga, Amalkan

Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah