Hukum Sholat Memakai Parfum Berakohol, Ustadz Abdul Somad: Ada Dua Pendapat

- 24 Desember 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi wangi parfum apa yang cocok saat hujan atau mendung, sesuai astrologi, bagi ke-12 zodiak
Ilustrasi wangi parfum apa yang cocok saat hujan atau mendung, sesuai astrologi, bagi ke-12 zodiak /

 

PORTAL PEKALONGAN – Memakai wewangian atau parfum dalam mengerjakan ibadah merupakan suatu hal yang baik, karena akan mendatangkan ketenangan dan kenyamanan.

Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, mendapatkan parfum yang original tentu harganya mahal. Oleh karenanya, ada jenis parfum campuran, yang memadukan biang atau induk parfum dengan alkohol. Sehingga harganya dapat lebih murah dan aromanya juga masih tercium.

Namun, hal tersebut menimbulkan problematika di masyarakat, di mana alkohol dianggap sebagai sesuatu yang dilarang dalam agama.

Melansir dari Youtube Petuah Satu Menit, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada dua pendapat mengenal alkohol, di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Anak Bersekolah Dengan Uang Haram, Ustadz Abdul Somad: Itu Urusan Orang Tua

Baca Juga: Hukum Sholat Berjamaah, Ustadz Abdul Somad: Madzhab Hambali Wajib

Pertama, pendapat bahwa alkohol adalah najis.

Pendapat yang mengatakan bahwa alkohol itu najis merujuk pada ayat Al-Quran, di mana khamr itu najis, dan alkohol diqiyaskan dengan khamr. Sehingga hukumnya menjadi najis.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x