Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, KPK Tetapkan Bambang Kayun Jadi Tersangka

- 4 Januari 2023, 11:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bambang Kayun.
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bambang Kayun. /PMJ News/YouTube KPK RI/

 

PORTAL PEKALONGAN - Diduga menerima suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM), AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar.

 

"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada media, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Februari, Suzuki Segera Pamerkan Model SUV EV Terbarunya. Bikin Penasaran!

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 4 Januari 2023, Firli mengatakan, pihaknya menduga ada dua orang penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

Dari kedua penyuap tersebut, lanjut Filli, Bambang Kayun diduga mendapatkan aliran uang hingga Rp5 miliar. Dana itu dikirimkan kepada Bambang pada tahun 2016.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x