Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023, Pemeriksaan Perkara Belum Selesai

- 6 Januari 2023, 11:09 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA/


PORTAL PEKALONGAN - Saat ini persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2022.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Akui dalam Sidang Lanjutan

Sementara itu, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Jumat 6 Januari 2022.

Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Harusnya Paham, Pelecehan Bukan Motif Utama Pembunuhan Brigadir J

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah