Kedapatan Bawa Ganja dan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba

- 5 Februari 2023, 10:14 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK memberikan keterangan tentang penangkapan dua orang pemuda yang kedapatan membawa ganja dan sabu-sabu./
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK memberikan keterangan tentang penangkapan dua orang pemuda yang kedapatan membawa ganja dan sabu-sabu./ /K Jusyak/

Baca Juga: Bunda Wajib Tahu! Stunting Gangguan Gagal Tumbuh Anak Ternyata Dapat Dicegah Sejak Kehamilan, Begini Caranya..

"Ke depan, kami harapkan masyarakat tetap membantu Polri, Khususnya Polres Pekalongan Kota, dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba. Apabila mengetahui informasi tentang dugaan peredaran narkoba, silakan informasikan kepada kami," kata AKBP Wahyu Rohadi SIK, Sabtu 4 Februari 2023.

Merusak Generasi

Menurut Wahyu Rohadi, upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya harus terus dilakukan karena narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.

Untuk itu, lanjutnya, apa yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota itu layak untuk diapresiasi, dan pemberantasan narkoba, khususnya di Kota Pekalongan, akan terus diintensifkan.

Baca Juga: Gus Baha: Selagi Ada Kesempatan Bacalah Doa Ini Dalam Sholatmu! agar Tidak Was - was

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruspa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip berat bruto ±0,42 gram, 1 (satu) paket ganja dibungkus klip berat bruto ±1,21 gram, 1 (satu) bungkus ganja kering terbungkus plastik hitam berat bruto ±28,46 gram, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) bungkus kertas papir, 2 (dua) serok sedotan dan 4 pipet kaca, 2 (dua) lembar bukti transfer, 1 (satu) buah HP warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas.

Tersangka akan dikenai Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Selain itu, juga terancam denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Gus Baha: Ilmu dan Adab, Mana yang Harus Di Dahulukan?  

Polda Jateng melalui Kasubsi Penmas, Sihumas Polresta Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo SH mengimbau kepada seluruh Warga masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan, agar menjauhi dan selalu waspada terhadap peredaran narkoba. "Katakan Tidak pada Narkoba," tegas Iptu Purno Utomo SH. *

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x