Baca Juga: Cara Cegah Stunting Pada Anak, Tak Harus Mahal, Manfaatkan Protein Hewani Lokal yang Ada di Daerahmu
Kombes Pol Fannky juga mengatakan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara).
Akan tetapi, cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas menggunakan ekskavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan itu diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional pembangunan huntara.
"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai perbuatan penambangan ilegal," tambahnya.
Terkait dengan proses penyelidikan kasus tersebut, jelas Kombes Pol Fannky, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng. Di dalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.
"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," jelasnya.
Terkait dengan pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan itu.
"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.
Baca Juga: Gus Baha: Selagi Ada Kesempatan Bacalah Doa Ini Dalam Sholatmu! agar Tidak Was - was