PORTAL PEKALONGAN - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023 yang tak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan hanya memberikan hukuman administrasi berupa demosi selama satu tahun membuat orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa.
Orang tua Brigadir J yang dalam hal ini diwakili sang ayah, Samuel Hutabarat, tak mempermasalahkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hasil sidang KKEP yang terbilang ringan, terutama soal pelaku diterima kembali sebagai anggota Polri itu yang membuatnya kecewa.
Baca Juga: 7 Wisata di Pekanbaru, Pesonanya Bak Surga Dunia
Kekecewaan itu terungkap di akun Instagram/@insta_julid lanjutaanya @nyinyir_update_official yang mengunggah sebuah foto kolase. Di dalam foto tersebut tampak ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, memandang dingin Bharada E di hadapannya yang menangkupkan kedua tangannya tanda meminta maaf.
"Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel, Rabu 22 Februari 2023.
Samuel juga mengatakan, "Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apa pun itu dari operatornya, lalu sudah menembak diterima lagi jadi Polri, itu kami kecewa," kata Samuel.