Terindikasi Pencucian Uang, 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Dibekukan, Nilainya Fantastis, Berapa?

- 8 Maret 2023, 09:36 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo /ANTARA/tangkapan layar/

PORTAL PEKALONGAN - Buntut dari pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, masih berlanjut. Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini 40 rekening dari Rafael dan keluarganya dibekukan.

Tak main-main, nilai transaksi dari rekening yang dibekukan itu mencapai lebih dari Rp500 miliar, bahkan ada kemungkinan masih akan bertambah.

Hal itu disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut catatan PPATK, ke-40 rekening tersebut atas nama Rafael dan keluarganya, termasuk anaknya, Mario Dandy Satriyo (MDS).

Baca Juga: Transaksi Enam Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Rafael Alun Trisambodo Diperiksa, Hasilnya?

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Menurut Ivan, rekening yang dibekukan itu terdiri atas rekening pribadi Rafael, keluarganya, termasuk putranya Mario Dandy Satrio (MDS) dan atas nama perusahaan atau badan hukum.

Ivan juga menegaskan, angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2019 hingga 2023, bukan nilai dananya.

Indikasi Pencucian Uang

Ivan juga mengatakan, pemblokiran ke-40 rekening tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Baca Juga: Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Beda Tipis dengan Menteri Hampir Tiga Periode, Ini Profil Hartanya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerintahkan pemeriksaan transaksi keuangan dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu.

Menkeu memerintahkan pemeriksaan tersebut setelah mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang curiga terhadap transaksi keuangan pada enam perusahaan tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari hanya klarifikasi ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Bikin Melongo, Beda Tipis dengan Sri Mulyani, Berapa?

"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Namun Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut soal temuan apa saja yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Rafael sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya pada Rabu (1/3).

Baca Juga: Undangan Klarifikasi LHKPN Sudah Dikirim, KPK Tunggu Konfirmasi dari Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga: Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Anak, Rafael Alun Trisambodo Akan Diperiksa KPK

Seperti diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x