PORTAL PEKALONGAN - Dampak dari penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum berakhir. Pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun sang ayah, harus menerima berbagai akibat dari ulah anaknya.
Ayah tersangka, Rafael Alun Trisambodo, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, justru mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan Rafael juga akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran hartanya yang tercatat mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profilnya selaku pejabat eselan III.
Baca Juga: Habib Muhammad Al Habsyi: Catat Ayat ini dan Simpan di Dompet agar Rezekimu Berlimpah
Namun terhadap pengunduran diri Rafael, pihak DJP menyatakan masih akan mengkajinya, sementara menurut peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengunduran diri Rafael bisa ditolak, mengingat yang bersangkutan sedang dalam perkara.
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, PNS yang sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena pelanggaran disiplin bisa ditolak pengunduran dirinya.
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael dalam surat terbuka di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: 4 Keutamaan Malam Nisfu Syaban
Selanjutnya, Rafael menyatakan akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patuhi Proses Hukum
Meski mengundurkan diri dari ASN, Rafael menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan oleh anaknya.