Wapres Larang Tempat Ibadah dan Pendidikan Jadi Lokasi Kampanye, Sebab Akan Terjadi Hal Seperti Ini

- 14 Maret 2023, 00:30 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin /ANTARA/HO-Setwapres/

Menurut Wapres, pencegahan tersebut harus dilakukan sejak dini agar semuanya mengerti sejak awal.

Pakta Integritas

Wapres juga meminta partai-partai politik untuk membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

Selain mencegah polarisasi, Wapres Ma'ruf meminta para peserta pemilu juga mendorong transparansi harta kekayaan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Baca Juga: Pejabat Pamer Kemewahan Itu Berkhianat, Anwar Abbas: Tangkap, Kalau Perlu Jatuhi Hukuman Mati!

Kewajiban menyampaikan LHKPN, lanjut Wapres, tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu jangan sampai (tidak dilakukan). Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak," tambah Wapres.

Selain itu, Wapres berharap agar jangan sampai program pemerintah terganggu karena pemilu.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Menkeu Sri Mulyani yang Gerak Cepat Tangani Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Duit Siapa?

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x