Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud Justru Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR

- 25 Maret 2023, 17:52 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2023. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.

Sebaliknya, Mahfud justru menyatakan mendukung pelaporan tersebut. "Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan)," kata Mahfud.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Baca Juga: Berniat Bongkar Penggelapan Pajak Perusahaan, Rico Pujianto Malah Dianiaya dan Dijadikan Tersangka

Baca Juga: Prabowo Capres Pilihan Generasi Milenial dan Generasi Z, Simak Penjelasan Pengamat Politik Berikut Ini

Untuk itu, Mahfud menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

"Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga," kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

Mahfud menuturkan, dirinya diundang DPR untuk hadir dalam rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). "Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana," ujarnya.

Uji Logika

Terkait dengan undangan oleh DPR tersebut Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR.

"Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud.

Terkait dengan laporan ke Bareskrim, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3) mendatang.

Baca Juga: Duet Ganjar-Prabowo Realistis, Rasional, dan Berpeluang Menangi Pemilu 2024, Ini Alasannya

Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Rp300 Triliun Temui Titik Terang, Mahfud: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Lanjutkan Penelusuran

"Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret," kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x