Boyamin Saiman: Pimpinan KPK ke Depan Harus ada Unsur Jaksa yang Kompeten, Ini Alasannya

- 26 Maret 2023, 21:34 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

"Terbukti tahun 2018 (Kasus Jiwasraya) kemudian rentetannya di Asabri. Dilanjutkan kelangkaan dan mahalnya minyak kelapa Sawit (CPO), impor tektile Batam (Korupsi), Satelit Kemenham, Surya Darmadi (Perkebunan, dengan kerugian negara di atas Rp50 T), dan sebagainya. Itu big fish semua, karena Kejaksaan Agung itu fokus di Pasal 2 dan 3," ujarnya.

Kalau KPK ini OTT tidak membangun kasus (terakhir itu Bansos dan Direktur Trans Jakarta)

"Tahun 2012 KPK membangun kasus dan diproses 2013. Habis itu tidak ada lagi."

Baca Juga: Resep Es Kuwut Simple, Asam Manisnya Segarkan Buka Puasa

Boyamin menambahkan, kalau OTT tidak akan menemukan kasus besar. Kalau Kejaksaan Agung konsentrasi Pasal 2 dan Pasal 3 banyak menemukan kasus besar.

"Dengan fokus di Pasal 2 dan Pasal 3, Kejaksaan Agung bisa merambah pada kerugian perekonomian negara. Misalnya impor Tektil Batam, kasus Surya Darmadi (perkebunan), dan kelangkaan minyak goreng."

Boyamin menegaskan, dalam dua hal, KPK selalu kalah dari Kejaksaan Agung. Pertama dalam menemukan kasus besar dan kekalahan kedua adalah mengendus berapa kerugian perekonominan negara.

Baca Juga: Tips Belanja Hemat di Bulan Ramadan, Agar Kebutuhan Terpenuhi Tanpa Mempengaruhi Kesehatan Keuangan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x