Panas! Terkait Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD: Saudara Jangan Gertak-Gertak, Saya Bisa Gertak Juga!

- 30 Maret 2023, 00:28 WIB
Mahfud MD menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.
Mahfud MD menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023. /Tangkapan layar/AntaraTV/


PORTAL PEKALONGAN - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berlansung panas.

I

Dalam rapat yang bertujuan untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu terjadi saling serang antara Komisi III DPR dan Komnas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Ketua Komnas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD, dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara II Jakarta, Rabu 29 Maret 2023 itu.

Baca Juga: Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud Justru Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR

Karena itu, Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun meminta kepada Komisi III DPR agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan ataupun penegakan hukum dari kasus tersebut.

Mahfud pun mengungkapkan bahwa kasus penghalangan penyidikan seperti itu pernah terjadi.

Pada saat itu, lanjutnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum sehingga Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari hukuman semula 7 tahun.

Baca Juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya

"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti Saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto 'kan tidak boleh, lalu dia melaporkan sembarangan orang. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama," tegas Mahfud.

Ada Ancaman 4 Tahun

I

Mahfud mengatakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang menyebutkan bahwa laporan dari PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.
Sebab, menurut Arteria, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

Menanggapi "ancaman" itu, Mahfud pun balik menantang Arteria apakah berani mengatakan hal seperti itu kepada BIN.

"Beranikah Saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam," tambahnya.

Sebagai Menkopolhukam, Mahfud menyatakan dirinya memiliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik.

Baca Juga: Kasus Dugaan TPPU Rp300 Triliun Temui Titik Terang, Mahfud: Kemenkeu dan PPATK Sepakat Lanjutkan Penelusuran

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Belum Usai, Komisi III DPR Akan Panggil PPATK

Hal tersebut, lanjutnya, sudah sering (dilakukan) sehingga dia pun mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru ramai saat ini.

"Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu 'kan PPATK, kok, baru ribut soal ini," ujar Mahfud.

Mahfud juga mencontohkan, pada saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, banyak warga Papua yang turun ke jalan-jalan. Untuk itu, dia meminta PPATK mengungkap persoalan itu dan membekukan uang Lukas Enembe.

"Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri. 'Pak kateringnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya, itu 'kan intel, masa tidak boleh," imbuhnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x