Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Pemerintah Instruksikan 19 Kementerian dan Lembaga Selesaikan Hak-Hak Korban

- 3 Mei 2023, 02:09 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Baca Juga: Digadang Dampingi Ganjar, Gus Yaqut: Saya Hanya Fokus sebagai Menag, Tak Terpikir Pilpres 2024

"Pelanggaran HAM berat itu dititikberatkan pada unsurnya, di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur. Mungkin korbannya hanya dua atau tiga orang, tetapi itu bisa jadi pelanggaran HAM berat, tapi kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil, lain. Meski korbannya ratusan, seperti peristiwa bom Bali, itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat, supaya dimengerti," jelas Mahfud.

Pada kasus pelanggaran HAM berat tersebut, mengingat pada kasus ini adalah penyelesaian non-yudusial, pemerintah menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu itu.

"Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kami tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial," jelas Mahfud.

Baca Juga: PAN Sebut Masih Ada Peluang PPP Bersama KIB, Sama-Sama Usung Ganjar?

Baca Juga: Usung Ganjar Capres, PPP Dianggap Tinggalkan KIB, Bagaimana Nasib Golkar dan PAN yang Usung Airlangga?

Adapun ke-12 peristiwa HAM berat tersebut adalah Peristiwa Tahun 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius Tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung Tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh Tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei Tahun 1998.

Selanjutnya adalah Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II Tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh Tahun 1999, Peristiwa Wasior di Papua Tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua Tahun 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh Tahun 2003. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah