"Padahal (kasus) itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik menurut Kejagung, kepolisian, maupun PPATK, itu ternyata dibebaskan (onslag) oleh MA," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, siapa pun memang tidak bisa menghindar dari keputusan yang telah diambil oleh MA.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA. Istilah ini saya gunakan untuk mengganti istilah 'harus menghormati'. Saya sekarang pakai kata atau istilah 'tidak bisa menghindar' karena itu keputusan MA. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa," ujarnya.
Pelanggaran UU Perbankan
Mahfud juga mengungkapkan, pada kasus Indosurya itu dakwaannya sudah jelas, pelanggaran UU Perbankan, Pasal 46, yaitu menghimpun dana dari masyarakat.
"Pdahal dia (Indosurya) bukan bank, tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi, menyimpan uang di situ, kan nggak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannnya," kata Mahfud.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Penahanan Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir, Beri Jamiman Rp100 Juta
Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan keputusan peradilan niaga yang sudah memenangkan beberapa perkara lain. Pemerintah atau nasabah penabung akan mengambil uang itu untuk kemudian dibagi.