"Itu putusan pengadilan, cuma maslahanya, sekarang ini pengurusnya masih yang lama," ungkapnya.
Mahfud juga mengatakan, kasus yang sudah dimenangkan tersebut, yakni kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah diputus di peradilan niaga itu jumlahnya ada delapan, bukan hanya Indosurya.
Baca Juga: Setubuhi Remaja hingga Hamil 3 Bulan, Sopir Odong-odong Bejat Ditangkap
"Itu sudah menang, tinggal dieksekusi, hartanya diambil, dihitung dan dibagi ke nasabah, meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya. Nah, tetapi kalau nanti dimaksimalkan, (dengan) perampasan atau penghitungan aset yang tersembunyi dan yang tidak tersembunyi, itu mungkin bisa lebih banyak (jumlahnya), itu satu upaya yang secara hukum bisa dilakukan," jelas Mahfud.
Untuk jangka (agak) panjang, sesudah kasus tersebut usai, Mahfud juga manyatakan akan memohon pengertian kepada DPR untuk merevisi UU Koperasi karena saat ini penipuan-penipuan dan pencucian uang rakyat itu banyak yang dialakukan dengan berkedok koperasi.
"Kalau UU Perbankan itu ada pengawasnya, kalau UU Koperasi itu mengawasi dirinya sendiri, sehingga menteri koperas (pemerintah) tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi kasus pemerintah 'dipaksa' ikut oleh hukum," ujarnya.
Oleh sebab, lanjutnya, mohon pengertian DPR, pemerintah akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi bisa segara diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang.