Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dikenai Bayar Ganti Rugi Rp25 Miliar ke Korban David Ozora

- 8 September 2023, 04:29 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Inilah akhir kasus penganiayaan berat yang didahului dengan perencanaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyampaikan selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa Mario Dandy juga dikenai membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban David Ozora senilai Rp25 miliar.

Baca Juga: TOK! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Inilah Hal yang Memberatkan Putusan Majelis Hakim

"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Selain itu, Hakim Ketua Alimin juga menyatakan mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy saat menganiaya korban David Ozora akan dilelang. Nantinya, hasil lelang mobil Rubicon itu untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke korban,” ujar Hakim Ketua Alimin.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x