PORTAL PEKALONGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat disertai perencanaan terhadap korban Cristalino David Ozora.
Atas putusan tersebut, terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak merasa keberatan dan menerima. Hal itu dikatakannya ketika hendak keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023, dan dihampiri oleh awak media yang menunggunya di pintu keluar.
"Gak apa-apa," ujar Mario Dandy menjawab pertanyaan awak media, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 8 September 2023.
Baca Juga: TOK! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Inilah Hal yang Memberatkan Putusan Majelis Hakim
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyampaikan selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa Mario Dandy juga dikenai membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban David Ozora senilai Rp25 miliar.
"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.