Tanggapi Putusan MK dan Wacana Gibran Diusulkan Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Saya Tidak Mencampuri

- 17 Oktober 2023, 05:15 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin 16 Oktober 2023 malam.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin 16 Oktober 2023 malam. /BPMI Setpres/Muchlis Jr/

 

PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada Senin 16 Oktober 2023, mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Atas putusan MK tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Terutama terkait wacana mengenai putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pemilu 2024, Presiden Jokowi menegaskan tidak mencampuri.

Baca Juga: Dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Begini

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden Jokowi.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Presdienri.go.id, Selasa 17 Oktober 2023, tanggapan Presiden Jokowi itu disampaikan kepada wartawan di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin 16 Oktober 2023 malam.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

Adapun terkait wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pemilu 2024, Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

Baca Juga: Perlu Ada Tolok Ukur dan Apresiasi Setiap Pekerjaan Individu ASN, Simak Penjelasan Presiden Jokowi

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

Adapun terkait putusan MK mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

Baca Juga: 576 Kontingen Indonesia Dilepas ke Asian Games Hangzhou, Presiden Jokowi Berikan Target Ini

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” imbuh Jokowi.***

Editor: Ali A

Sumber: Presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah