PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Laporan tersebut juga ditujukan kepada kedua putranya yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi dilansir dari ANTARA, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Jangan Pilih Negarawan Badut yang Sok Ndagel
Adapun laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Jokowi dan kedua putranya bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik iparnya telah dilaporkan ke KPK.
Keempatnya dilaporkan atas tudingan terkait dugaan praktik kolusi dan nepotisme usai keluarnya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Untuk diketahui, sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Setelah Dilantik, Ketua AGSI Sultra Ajak Presiden ke Makam Raja Tolaki
Dalam putusannya itu, MK mengabulkan yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).