Hasyim menegaskan, soal putusan atau Keputusan MKMK adalah dalam ranah memeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi untuk menilai apa pertimbangan, putusan atau keputusan MKMK ini.
"Kalau ada perubahan norma di undang-undang baik karena revisi undang-undang, maupun karena dibatalkan oleh MK dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya kami mengikuti yang ada di situ," tegasnya.***