Begini Penjelasan Mengapa LGBT Tidak Dikriminalitaskan dalam KUHP Baru

- 13 November 2023, 15:49 WIB
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah /Ayu Aprilia Ningsih/

LGBT Menurut Pandangan Agama

Islam

Dalam pandangan agama, lanjut Eman Sulaeman, praktik LGBT sangat dikecam dan dianggap termasuk dosa besar oleh agama-agama yang berlaku di Indonesia.

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual (apapun bentuknya) hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah terikat perkawinan dan perkawinan menurut  UU No 1 Tahun 1974 hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dan wanita, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Oleh karena itu dalam pandangan Islam, homoseksual merupakan perbuatan keji dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT paling mulia.

"Perzianaan adalah perbuatan dosa yang sudah ada seusia peradaban manusia. Islam memandang perzinaan sebagai dosa yang sangat keji dan jalan sesat. Namun Al-Qur’an hanya melarang perzinaan pada beberapa ayat saja," ujarnya.

Tetapi terhadap perbuatan homoseksual, Alquran memberikan perhatian serius dan mengisahkannya secara panjang dalam banyak ayat, yakni kisah umatnya Nabi Luth, yang mempraktikkan gaya kehidupan homoseksual, yang belum pernah ada pada masa sebelumnya.

Sehingga kaumnya Nabi Luth yang homoseksual langsung diadzab oleh Allah SWT dengan cara diputar-balikkan buminya dan dihujani batu panas dari langit, sebagaimana yang diterangkan dalam QS. Hud ayat 81-82.

"Jadi dalam pandangan Islam, LGBT atau homoseksual adalah termasuk perbuatan zina dengan pemberatan yang hukumannya adalah hukuman mati."

Kristen

Agama Kristen juga memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku LGBT : “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri” [Imamat, 20: 13].

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah