Begini Penjelasan Mengapa LGBT Tidak Dikriminalitaskan dalam KUHP Baru

- 13 November 2023, 15:49 WIB
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah /Ayu Aprilia Ningsih/

Hindu

Agama Hindu menganggap homoseksual sebagai perilaku seks yang menyimpang (Ketut Merta Muou, “Homoseksual Bertentangan dengan Dharma”, http: www.kompasiana.com ).

Buddha juga telah menetapkan bahwa penyimpangan seksual termasuk ajaran Pancasila Buddhis (lima sila) yang harus dihindari. (Sri Dhammananda, Keyakinan Umat Buddha, {T.tp. : Yayasan Penerbit Karaniya, 2007}, cet. ke-5, hlm. 235).

"Oleh karena LGBT merupakan pelanggaran terhadap UU tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974, yang berlaku untuk semua agama. Maka LGBT adalah perbuatan ilegal atau melanggar hukum. Bagaimana mungkin perbuatan ilegal dapat dikatakan sebagai kodrat dan bagian dari HAM?"

Eman Sulaeman menambahkan, HAM adalah hak dasar yang melekat pada eksistensi manusia yang ada sejak lahir. Sehingga HAM sudah ada sejak manusia ini ada, sementara praktek LGBT ini baru ada sejak jaman Nabi Luth, sebagaimana disebut dalam QS. al-A’araf ayat 80-81.

Berdasarkan pada berbagai perspektif di atas, maka LGBT bukanlah termasuk HAM, tapi penyakit kejiwaan yg harus disembuhkan.

Praktik LGBT telah memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari delik hukum dan seharusnya diatur dalam  KUHP baru dengan menempatkannya sebagai kejahatan berat.

DISCLAIMER: Makalah disampaikan dalam Halaqah Ulama MUI Jawa Tengah bertema "KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya Dengan Hukum Islam" di Metro Park View Hotel, Semarang, 11-12 November 2023.

*) Eman Sulaeman adalah Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah, Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah, Sekretaris Lajnah Hukum dan Advokasi Idarah Aliyah (Pengurus Pusat) JATMAN, Dosen FSH UIN Walisongo, juga berprofesi sebagai Advokat, Mediator bersertifikat, Arbiter Basyarnas dan Nazhir Wakaf Kompeten. Tinggal di Kota Semarang.** (habis)

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah