Begini Penjelasan Mengapa LGBT Tidak Dikriminalitaskan dalam KUHP Baru

- 13 November 2023, 15:49 WIB
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah /Ayu Aprilia Ningsih/

PORTALPEKALONGAN.COM – Sebagaimana yang diberitakan, bahwa LGBT tidak tersentuh oleh KUHP baru, padahal gay, lesbian, biseksual termasuk ODMK. Simak penjelasannya di artikel ini.

Dilansir dari  PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia), Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH menyatakan bahwa gay, lesbian, biseksual termasuk ODMK.

Pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023, Eman menjelaskan bahwa jadi LGBT sama dengan OMDK.

Lalu bagaimana yang dimaksud dengan LGBT sama dengan OMDK?

Berdasarkan PDSKJI, Eman mengatakan bahwa gay, lesbian, biseksual termasuk ke dalam ODMK (Orang dalam Masalah Kejiwaan).

"Mereka itu adalah orang-orang yang perlu diberi pelayanan kesehatan jiwa berdasar UU No 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa."

Eman Sulaeman menyitir pernyataan neuro-psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ihshan Gumilar, bahwa LGBT adalah penyakit mental dan bukan disebabkan oleh faktor biologis atau bawaan lahir.

"Pasti ada kejadian yang membuat seseorang menjadi LGBT," kata Ihsan Gumilar dalam Forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT, Kementerian PPPA, di Jakarta, Senin (30 Januari 2018).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x