Berita MAKI Hari Ini, Boyamin Saiman Sarankan Firli Mundur dan Tak Lagi Ngantor di KPK

- 23 November 2023, 07:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo /Antara/Sigid Kurniawan /


PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA -
Berita MAKI hari ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca Juga: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Membenarkan Tindakan Dewas KPK Tolak Permintaan Firli untuk Diperiksa Hari Ini

"Dengan ditetapkannya Pak Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka Pak Firli sebaiknya mengundurkan diri kemudian digantikan Plt. Setelah mundur dari jabatan Ketua KPK, Pak Firli Bahuri bisa lebih konsentrasi menghadapi kasusnya," jelasnya. 

Boyamin menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan SYL, Filrli Bahuri bisa mengajukan praperadilan.

"Karena salah satu ranah praperadilan sebagaimana keputusan MK adalah saat penetapan tersangka." 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Sita Dokumen Laporan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri Tahun 2019-2022

Boyamin Saiman menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sekaligus menjawab keraguan publik dalam penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.

MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam dugaan gratifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya malam ini ditetapkan ada tersangka Firli Bahuri.

Baca Juga: Dewas KPK: Pemeriksaan Firli Dijadwal Ulang Pekan Depan

"Ini ada kepastian hukum, atas permintaan Pak Firli Bahuri sendiri kan ada kepastian hukum. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (Justice delayed is justice denied). Sehingga tidak berlarut-larut dan diduga digunakan untuk saling menyandera, dipolitisasi karena ini momentumnya menjelang Pilpres," kata Boyamin dalam video yang dikirim ke redaksi portalpekalongan.com, Kamis, 23 November 2023 pagi.

Yang dimaksud Boyamin kasus itu bisa dipolitisasi, antara lain Firli tiba-tiba melakukan "persembahan". Firli tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku.

Baca Juga: MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadili Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini

"Itu Pak Firli diduga mencari selamat, dengan cara memberikan 'persembahan' kepada pihak-pihak yang berkepentingan supaya dia selamat. Tapi itu kan sebatas analisa, namun perlu diwaspadai."

Boyamin menambahkan, tentu langkah Polda Metro Jaya ini p;atut diapresiasi.

"Mudah-mudahan penyidik Polda Metro bergerak cepat. Mulai dari menyelesaikan pemberkasan, menyerahkan ke pihak kejaksaan hingga ke pengadilan,' ujarnya.

Baca Juga: Terkait SYL? MAKI Laporkan Firli ke Dewas KPK, Tak Lapor Sewa Rumah Rp650 Juta ke LHKPN

Menurut Boyamin Saiman, Firli Bahuri bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan.

"Karena beradasar keputusan MK, penetapan tersangka itu adalah salah satu ranah praperadilan."***

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah