Boyamin Saiman: Tidak Terpengaruh Keppres, Dewas KPK Tetap Akan Putuskan Nasib Firli Bahuri Rabu Pekan Depan

- 22 Desember 2023, 16:33 WIB
Salah satu foto yang dikonfirmasi Kootrdinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang Dewas KPK. Di mana terlihat Seseorang yang diduga berinisial SW warga Surabaya duduk di sebelah kanan Firli Bahuri.
Salah satu foto yang dikonfirmasi Kootrdinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang Dewas KPK. Di mana terlihat Seseorang yang diduga berinisial SW warga Surabaya duduk di sebelah kanan Firli Bahuri. /Ali A/

"MAKI minta Presiden Jokowi menunda persetujuan pengunduran diri Firli hingga sidang Dewas KPK tuntas," ujar Boyamin.

Dewas sudah mengantongi putusan etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Tapi, hasilnya baru mau dipaparkan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Inilah 10 Universitas Terbaik di Semarang, Kampus Pilihanmu Termasuk?

"Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, atau hari Rabu," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

Tumpak mengatakan vonis untuk Firli sudah dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Dewas KPK. Tapi, proses baru sekadar kesepakatan, dan belum dituliskan dalam format sidang etik.

Karenanya, hasil vonis tidak bisa dibacakan sekarang. Aturan yang berlaku juga menjelaskan putusan harus dibacakan dalam persidangan etik yang waktunya ditentukan oleh para majelis.

Usai menjadi saksi dalam sidang etik Dewas KPK atas kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Nonatif Firli Bahuri, Boyamin Saiman menyatakan bahwa dia berasumsi Presiden Jokowi menyetujui permohonan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada keputusan Dewas KPK.

Baca Juga: Hadiri Sidang Dewas KPK, MAKI Berharap Firli Datang, Boyamin Akan Konfirmasikan Foto-Foto

"Saya berasumsi demikian. Keputusan Dewan KPK tidak akan terpengaruh dengan restu Presiden Jokowi atas permohonan pengunduran diri Firli Bahuri. Artinya, Firli disetujui Presiden Jokowi mundur atau tidak, Dewas KPK tetap punya dasar untuk tetap menjatuhkan vonis atas Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman.

Sebelumnya, mantan politisi PPP Solo Surakarta itu menyebut Firli Bahuri pengecut dan tidak gentle karena mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi mundur dari jabatan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Maki Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah