"Jadi, hari ini saya dipanggil Dewas KPK untuk jadi saksi pelapor dalam dugaan kode etik oleh Pak Firli Bahuri. Yang pertama yang berkaitan dengan pertemuan dengan SYL dan yang kedua terkait dengan rumah sewa Jalan Kertanegara Jakarta," jelasnya.
Pertemuan dengan Pak SYL, lanjut dia, bahan dirinya dimintai klarifikasi. "Karena saya bertemu dan memberi nasihat kepada salah satu saksi utama yang menjadi saksi kunci pertemuan Pak SYL dan Pak Firli Bahuri. Baik di lapangan bulutangkis maupun dugaan di rumah Jalan Kertanegara. Dan juga berkaitan dengan dugaan pemberian sesuatu. Namun kami tidak tahu isinya, karena di dalam amplop," ujarnya.
Tanggal 8 Oktober 2023 di sebuah Kota di Jateng, saya bertemu dengan saksi kunci, saya katakan agar saksi kunci itu berterus terang di hadapan Dewas KPK atau penyidik Polda Jateng.
Terkait dengan permohonan pengunduran diri Firli dari jabatan Ketua KPK, menurut Boyamin Saiman, seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle," ujatrnya.
"Ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin.
Dia menduga mundurnya Firli Bahuri lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian Boyamin Saiman juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.
"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"