Tuduh Gibran Curang terkait Tiga Mikrofon saat Debat, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim

- 3 Januari 2024, 11:15 WIB
 Roy Suryo
Roy Suryo /PMJ News/Fajar/

 


PORTAL PEKALONGAN - Pakar telematika Roy Suryo kembali menhadapi proses hukum, setelah dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks.

Tahun 2022 lalu, Roy Suryo menjadi tersangka dan telah menjalani proses hukum terkait penyebaran foto patung Buddha di Candi Borobudur yang telah diedit wajahnya menjadi mirip Presiden Jokowi dan diunggah di X (Twitter).

Tidak kapok, kali ini Roy Suryo bikin ulah membuat cuitan di akun X (Twitter) soal tiga jenis mikrofon yang digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 lalu dengan menduga ada kecurangan.

Baca Juga: Roy Suryo Tetap Ditahan Meski Pakai Penyangga Leher, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan," kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 3 Januari 2024, laporan tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian pada Selasa 2 Januari 2024 sore, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.

Hanafi menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran. Sebelumnya diketahui Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X-nya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres. Ia menilai ada kejanggalan dalam debat tersebut.

Baca Juga: Terkait Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Candi Borobudur, Begini Keterangan Polisi

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x