Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Hari Ini MAKI Gugat Polda Metro Jaya

- 1 Maret 2024, 16:20 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Antara

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Jumat 1/3/2024 menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan MAKI lantaran Polda Metro Jaya tak kunjung menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gugatan praperadilan kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Pemohon dalam gugatan tersebut terdiri atas MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Baca Juga: Dosen Praktisi Vokasi Undip Terapkan Pembelajaran Teaching Factory Termodifikasi untuk Lulusan Berkelas

Sementara pihak termohon 1 adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan.

Boyamin Saiman menjelaskan, di dalam berkas gugatan itu pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon agar menahan Firli.

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Koordinator MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x