Boyamin Saiman: MAKI Akan Dibubarkan jika Firli Ditahan

- 27 Maret 2024, 09:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. 

Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pokok permohonannya, Boyamin Saiman menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli Bahuri.

Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.

"Bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata Boyamin.

Baca Juga: Resep Sayur Asem Segar: Hidangan Simpel untuk Buka Puasa

Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit. 

"Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin. 

Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal.

Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal. 

"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin.

Baca Juga: Mengapa Tidak Bisa Top Up DANA dari Brimo? Temukan Jawabannya Di Sini!

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x