Boyamin Saiman: MAKI Akan Dibubarkan jika Firli Ditahan

- 27 Maret 2024, 09:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada Rabu pekan lalu, majelis hakim sempat menunda sidang perdana lantaran kuasa dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo absen. 

Gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL akan digelar perdana pada Rabu, 27 Maret hari ini pukul 10.00. WIB.

Dalam petitumnya, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi menahan Firli.

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi Simpel yang Cocok untuk Hidangan Utama Saat Buka Puasa

 

Selain MAKI, dua lembaga lain juga turut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan petitum yang sama.

Mereka adalah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia atau KEMAKI.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x