17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Terkait Pemotongan Dana Penelitian, Ini Penjelasan

19 Maret 2022, 15:55 WIB
17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes, Terkait Pemotongan Dana Penelitian, Ini Penjelasan. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - 17 dosen Unnes diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang terkait dugaan pemotongan dana penelitian. Ini penjelasannya.

Terkait penelitian dugaan pemotongan dana penelitian, sebanyak 17 dosen Unnes diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, ini penjelasannya.

Unit Tipikor Polrestabes Semarang memanggil dan memeriksa 17 dosen Unnes karena terkait dugaan pemotongan dana penelitian. Apa sih penelitian dan dana penelitian itu, ini penjelasnnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 33, 34, 37: Perbedaan Tokoh Utama dan Tambahan dalam Cerita Fiksi

Berita tentang pemanggilan 17 dosen Unnes oleh polisi, yakni dari Unit Tipikor Polrestabes Semarang, masyarakat mulai bertanya-tanya tentang apa itu penelitian dan dana penelitian.

Berikut ini penjelasan dari seorang dosen peneliti Unnes yang enggan disebut namanya.

"Intinya bahwa, semua dosen di seluruh Indonesia memiliki tiga tugas," katanya.

Yakni, lanjut dia, tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Tiga tugas ini disebut sebagai Tri Darma Perguruan Tinggi.

Jika dosen tidak melakukan ketiga tugas itu maka karirnya akan mandeg alias berhenti.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 27, 28, 29: Ciri-Ciri Masyarakat Modern

"Untuk menghasilkan pengajaran yang baik, dosen bisa melaksanakannya di kelas."

Namun untuk penelitian dan pengabdian, dosen harus melakukan studi lapangan.

Studi lapangan ini tidak murah.

Ada dosen yang harus mengambil sampel tanah.

Ada dosen yang harus pergi ke tempat-tempat yang jauh.

Ada dosen yang harus membuat produk dan teknologi.

Biaya untuk melakukan studi lapangan tersebut sangat diperlukan agar mendapatkan hasil penelitian yang berkualitas.

Selain itu dosen juga diwajibkan untuk mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jateng Cek Ketersediaan Suplai Minyak Goreng di 150 Lokasi di Jawa Tengah

Penerbitan ini juga membutuhkan biaya.

Pendanaan penelitian dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penelitian yang berkualitas.

Oleh karena itu, kampus maupun pemerintah berupaya untuk memberikan subsidi bagi para dosen untuk melaksanakan penelitian.

Dana penelitian adalah hak 100% peneliti dan untuk dikelola peneliti secara penuh.

"Potongan dan pemungutan apapun di luar kepentingan penelitian perlu diwaspadai," tegasnya.

Apalagi jika dana penelitian tersebut berasal dari uang negara ataupun uang masyarakat.

Baca Juga: 10 Prediksi Soal Kompetisi Sains Nasional Bidang Studi IPA Seleksi Kabupaten/Kota, Disertai Kunci Jawaban

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, saat dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com Kamis, 17 Maret 2022, terkait pemanggilan 17 dosen oleh Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget."

"Mau Pilrek (Pemilihan Rektor) ada yang anget-anget," hal itu diungkapkan Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Sementara itu sebanyak 17 dosen Unnes sudah selesai memberikan keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang.

Sebab, mereka secara bergiliran dimintai keterangan seja hari Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Diawali surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022. Isi surat itu adalah permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Baca Juga: Satgas Pangan Periksa 150 Lokasi di Jateng, Cek Stok Minyak Goreng

Dasar surat tersebut adalah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 - Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ciri-Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Tema 8 Kelas 5 SD Halaman 79, 80, 82

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang. Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa para dosen itu diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Demikianlah artikel tentang 17 dosen Unnes diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang terkait dugaan pemotongan dana penelitian. Ini penjelasannya.***

Editor: Sumarsi

Tags

Terkini

Terpopuler