Petugas kebersihan yang menemukan plastik berisi janin melaporkan kejadian ini pada petugas berwenang.
Baca Juga: Cacar Monyet: Penularan, Gejala, dan Pencegahannya!
Atas laporan tersebut, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan kerjasama dari petugas bandara dan Polda Jateng.
Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut. Hal ini karena ia kerap ganti-ganti pacar sejak Januari lalu.
Akibat kasus itu, pelaku dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.
Insiden tersebut kemudian menarik perhatian warganet hingga banyak yang mencari akun Instagram pelaku. Namun sayangnya akun @zhafiradevilie kini sudah tidak ada lagi.
Pelaku juga memiliki Akun Facebook bernama Zhavira Devi Lie namun tidak lagi aktif. Termasuk akun Twitter @ZhafiraDL yang sudah tidak aktif sejak 2017.***