Simak Cara Cek Bansos DTKS cekbansos.kemensos.go.id dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

13 Agustus 2021, 21:38 WIB
Simak Cara Cek Bansos DTKS cekbansos.kemensos.go.id dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Freepik/Johan111

Portal Pekalongan - Pemerintah menyalurkan banyak jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Contoh jenis bansos yang diberikan adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras 10 kg.

 

Masyarakat yang bisa mendapatkan bansos tersebut merupakan yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi silakan simak cara cek bansos dari kementrian sosial:

Baca Juga: Ganjar Dengarkan Curhat Anggota Paskibraka Jateng, Pelatih: Ada yang Bingung Tak Bisa Cuci Baju

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Artikel ini telah tayang di Kabar Tegal dengan judul Segera Cek Bansos DTKS cekbansos.kemensos.go.id, Penuhi Persyaratan untuk Mencairkannya.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Syarat dan Cara Mencairkan Bansos

Siapkan dokumen berikut:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: 6 Golongan Karyawan Ini Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan dana, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun (Abdul Kadir/kabartegal.pikiran-rakyat.com).***

Editor: Oriza Shavira A

Tags

Terkini

Terpopuler