Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Bisa Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya!

- 26 Juni 2022, 08:27 WIB
Sebaran penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dicari melalui laman Minyak-goreng.id.
Sebaran penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dicari melalui laman Minyak-goreng.id. /Tangkapan layar/Minyak-goreng.id

 

PORTAL PEKALONGAN - Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dan harganya yang terus melambung, kini pemerintah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET Rp14.000 per liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dan harganya yang terus melambung, penerapan sistem pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi itu bertujuan untuk memantau dan mengawasi pendistribusian ke masyarakat.

Namun, tentu saja banyak masyarakat yang tidak paham bagaimana cara membeli MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ternyata caranya juga cukup mudah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Minyak Goreng, BBM, dan Inflasi, Tri Karjono: Pola Konsumsi Masyarakat Telah Bergeser

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com berdasarkan panduan pembelian MGCR yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), pada Sabtu 25 JUni 2022, terdapat tiga langkah pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan harga eceran tertinggi atau HET yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah