Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi hingga NIK

- 27 Juni 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Cara Beli Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi hingga NIK.
Ilustrasi Cara Beli Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi hingga NIK. /Minyak-goreng.id

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah kini telah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah. Semula dari subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau. Sehingga masyarakat tidak perlu panik mengenai pasokan domestik yang akan berkurang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan imengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembelian minyak goreng curah mulai hari ini,  Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Bisa Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya!

Dilansir Portalpekalongan.com dari akun Instagram @minyakita.id, masa sosialisasi akan dimulai 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. 

"Setelah masa sosialisasi selesai, pada saat itu masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelas Luhut.

Adapun untuk pembelian minyak goreng curah, nantinya akan dibatasi setiap NIK maksimal 10 Kg per hari.

Minyak goreng curah bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi? Begini cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @minyakita.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x