PORTAL PEKALONGAN - Masa sosialisasi dan transisi membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang hingga tiga bulan.
Hal itu diminta oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Alasannya, masih banyak ditemui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.
Dalam masa perpanjangan sosialisasi itu, masyarakat tetap dapat membeli minyak goreng curah rakyat tanpa perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
"Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ungkap Menko Luhut Pandjaitan dalam rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng, Jumat 1 Juni 2022, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Sabtu 2 Juli 2022.
Luhut menambahkan, pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR. Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi hingga NIK
Menko Luhut memastikan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.