BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru

- 18 Agustus 2022, 12:34 WIB
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru.
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru. /Bi.go.id

PORTAL PEKALONGAN -  Inilah info cara menukarkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022).

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 atau Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: BI Jateng dan Tantangan Digitalisasi Ekonomi, Prof Ahmad Rofiq: Banyak Orang Harus Beradaptasi Aplikasi QRIS

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman resmi Bi.go.id, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli.

Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000.

Baca Juga: Rupiah Digital Akan Segera Muncul, Bagimana Nasib Uang Tunai? Simak Penjelasan Bank Indonesia

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x